Pemeriksaan Kesehatan Gigi & Mulut

No. SK: 800.1.8.2 /05 /PKM-Pujananting

  • • Pasien tidak dapat diwakilkan
    1. • Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. • Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. • Pasien membawa rujukan bila diperlukan

30 Menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Konsutasi Dokter Gigi, Pemeriksaan Medis Gigi dan Mulut, Diagnosa penyakit, Tindakan Medis, Pengobatan, Penyuluhan dan Resep Obat serta Surat Rujukan Eksternal (bila dibutuhkan)

·         UPT Puskesmas Pujananting, desa Pujananting, Kecamatan Pujananting

·         Email Pujanantingpkm1@gmail.com

·         Kotak saran

Akun Media Sosial : FB. puskesmas pujananting
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Gigi & Mulut"