Standar pelayanan surat keterangan kurang mampu kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Foto Copy KTP;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kurang Mampu yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Harus terdaftar di Basis Data terpadu Kementerian Sosial Republik Indonesia
  6. Foto Copy KIS/ KIP/ Kartu Bantuan Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft surat Keterangan Kurang mampu
  4. Verifikasi dan paraf surat keterangan Kurang mampu oleh Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakatdan Sekretaris Lurah;
  5. Surat Keterangan Kurang mampu di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kurang mampu dari Petugas Kelurahan

Bila Pimpinan ada ditempat, Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kurang Mampu

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.   RONNI NETTI SIAHAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan surat keterangan kurang mampu kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"