Standar Pelayanan rawat inap

No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024

  • Untuk Pasien Umum dan peserta JKN-BPJS
    1. harus menyerahkan identitas diri (KTP atau KK), untuk mendapatkan pelayanan Rawat Inap harus menyerahkan foto copy Kartu Peserta dan kartu identitas (KTP atau KK).

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan rawat inap
    1. Bagi pasien non emergensi, pasien datang langsung mendaftarkan diri lewat loket Ruangan rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya, dan bila kondisi pasien harus rawat inap langsung dibawa ke ruang UGD untuk mendapatkan penanganan / tindakan awal (seperti pemasangan infuse / tindakan lainnya).
    2. Bagi pasien emergensi, pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke  blangko Rekam Medik. Selanjutnya dilakukan pemasangan infus atau tindakan lainnya, setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap
    3. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan pelayanan / perawatan yang intensif dari perawat dan dokter.
    4. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan.
    5. Setelah kondisinya  membaik pasien diijinkan pulang, dan jika harus kontrol petugas menjelaskan kepada pasien/keluarganya agar datang pada waktu yang ditentukan.
    6. Jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (RS).

Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus

Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN. Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Pelayanan jasa kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pengobatan dan perawatan dengan menyediakan tempat tinggal untuk menginap

1. Kotak saran/Pengaduan

 2. email : puskpoleangbarat@gmail.com 

 3. facebook : puskesmas poleang barat

 4. telp : 085392055341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan rawat inap"