Standar pelayanan farmasi

No. SK: 445/002/PKM-POLUT/I/2023

  1. Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. Pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek
  2. Pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. Pasien / pengunjung akan diberikan obat
  4. dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

5 Menit

Untuk Pasien Peserta JKN ,dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.



Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

1. Kotak saran/Pengaduan 

 2. email : pkmpoleangutara@gmail.com 

 3. facebook : puskesmas poleang utara 

 4. telp : 081140901009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan farmasi"