Ugd Dan Ruang Tindakan

No. SK: 800.1.8.2 /05 /PKM-Pujananting

  • • Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    1. • Pasien memiliki rekam medis pribadi

<5 xss=removed> menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit

untuk pelayanan tindakan

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pemeriksaan, tindakan medis dan Pengobatan Kasus Kegawatdaruratan 24 Jam, Konsultasi Medis serta Surat Rujukan Eksternal (bila dibutuhkan)

·         UPT Puskesmas Pujananting, desa Pujananting, Kecamatan Pujananting

·         Email Pujanantingpkm1@gmail.com

·         Kotak saran

Akun Media Sosial : Puskesmas pujananting
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ugd Dan Ruang Tindakan"