Surat keterangan domisili penyelenggara pendidikan anak usia dini (PAUD) kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Foto Copy KTP Penanggung Jawab PAUD;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab PAUD
  3. Akta Pendirian PAUD;
  4. Surat Pernyataan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani olek Saksi (tetangga) Minimal 2 (Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi;
  5. Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat
  8. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan
  9. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  10. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  11. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat
  12. Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tanda tangani oleh Camat
  13. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  14. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Petugas Kecamatan

bila Pimpinan ada ditempat), Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.   RONNI NETTI SIAHAN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili penyelenggara pendidikan anak usia dini (PAUD) kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"