Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila belum ada bukti Kepemilikan berupa Sertifikat atau Surat Tanah)

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa foto copy KTP semua Ahli Waris
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga semua Ahli Waris
  3. Membawa foto copy Akte Kematian
  4. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  5. Membawa Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Jika Warisan sebidang tanah, melampirkan Gambar Sketsa Tanah (Asli dan Foto Copy Rangkap 1)
  7. Membawa Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris yang ditandatangani oleh Lurah

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas;
  3. Verifikasi dan paraf Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris ditandatangani oleh Lurah;
  5. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  6. Pemohon menerima dan membawa Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris dari Petugas Kelurahan ke Kantor Camat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris

085174207981


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Penguasaan Hak Waris (Apabila belum ada bukti Kepemilikan berupa Sertifikat atau Surat Tanah)"