Konseling Terpadu

No. SK: 800.1.8.2 /05 /PKM-Pujananting

  • Pasien tidak dapat diwakilkan
    1. • Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran
    2. • Pasien membawa lembar rujukan internal dari unit pelayanan sebelumnya

15 Menit

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum :           Berdasarkan    Peraturan        Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Penyuluhan/Edukasi Catin, Jiwa, Promkes, Kesling dan Gizi

·         UPT Puskesmas Pujananting, desa Pujananting, Kecamatan Pujananting

·         Email Pujanantingpkm1@gmail.com

·         Kotak saran

Akun Media Sosial :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Terpadu"