Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. Menunjukkan Kartu/Nomor JKN-KIS/BPJS Kesehatan/fotocopy
  2. Menunjukkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/KK) /fotocopy)
  3. Membawa Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien datang ke Puskesmas.
  2. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan sikap 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
  3. Petugas menanyakan keperluan pasien
  4. Petugas meminta pasien untuk mengambil nomor antri sesuai kriterianya, pasien umum mengambil nomor antri berwarna hijau sedangkan pasien lansia dan bayi mengambil nomor antri berwarna putih.
  5. Petugas meminta pasien untuk menunggu di depan ruang pendaftaran untuk dilakukan pendaftaran sesuai nomor antri
  6. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antri yang telah diambil untuk melakukan pendaftaran
  7. Petugas mendaftarkan pasien dan melakukan identifikasi, apakah pasien yang mendaftar merupakan pasien baru atau pasien lama
  8. Petugas mengecek keaktifan kartu peserta jaminan kesehatan pada aplikasi p-care (bagi Peserta JKN-KIS)
  9. Petugas menanyakan keluhan pasien dan mencatat kunjungan pasien pada Buku Register Rawat Jalan serta melakukan pengentrian data pasien secara online melalui aplikasi e-puskesmas.
  10. Petugas menyerahkan Kartu Identitas (KTP,SIM,KK), Kartu Jaminan Kesehatan (ASKES/KIS/BPJS) serta Kartu Pengunjung atau Kartu Berobat kepada pasien yang bersangkutan
  11. Petugas meminta pasien untuk menuju poli yang dituju dan menunggu untuk panggilan berdasarkan nomor antri
  12. Petugas mengantar Kartu Kunjungan Pasien (Rekam Medis) ke poli yang dituju

  1. Pasien Baru : 0-15 menit
  2. Pasien Lama membawa Kartu Berobat : 0-10 menit

  1. Peserta JKN-KIS/BPJS Kesehatan aktif : Gratis
  2. Pasien umum: Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Biaya rawat jalan : Rp.10.000 (Tanpa Obat)

Untuk pelayanan kesehatan Dasar yang dibayarkan setelah selesai seluruh pelayanan. Biaya tersebut dapat bertambah sesuai pelayanan lain yang diberikan oleh petugas


a. Nomor antrian b. Kartu berobat c. Rekam medis

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsung kepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 085347304200

     Email       : puskesmas.meranti08@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"