Standar pelayanan imunisasi

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien/ pelanggan dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan
  2. Pasien / pelanggan dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien/ pelanggan dilakukan imunisasi
  4. Dilakukan pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan
  5. Prosedur di ruang imunisasi dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku

10 Menit

Tidak dipungut biaya

standar pelayanan imunisasi

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan imunisasi"