Penerbitan SKPTI bagi Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang Menjadi Korban Bencana Skala Kabupaten di Kabupaten Bengkalis.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Menjadi korban bencana skala becana Kabupaten Bengkalis.

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan
  2. Bagi orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas dan katu izin tinggal tetap yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
  3. Bagi orang asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas dan katu izin tinggal tetap yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir Biodata atau formulir F101 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf d direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  6. Dalam hal orang asing pemegang Visa kunjungan menjadi korban bencana yang meninggal dunia sesuai denganskala bencana kabupaten Bengkalis diterbitkan akte kematian.

Jangka waktu pelayanan dokumen 14 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG: 

  • Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Bukit Batu.

 2. TIDAK LANGSUNG 

  • Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon 
  • Prosedur/mekanisme pengaduan : 
  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
  • Petugas Pelayanan Pengaduan : 
  1. Admin UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( No Telephone +62 831-6574-6084 ).
  2. Email UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( uptdcapilbuba@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPTI bagi Orang Asing Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap yang Menjadi Korban Bencana Skala Kabupaten di Kabupaten Bengkalis."