Standar pelayanan laboratorium

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Pasien/ pelanggan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan
  2. Pasien / pelanggan sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruang pemeriksaan

  1. Pasien / pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan
  2. Pasien / pelanggan dipanggil oleh petugas ruang pelayanan untuk pengambilan sampel
  3. Proses di ruang laboratorium mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan

Waktu tunggu : 5 menit

 Pemeriksaan darah rutin : 15 menit

 Pemeriksaan kimia darah : 30 menit

Pemeriksaan malaria 60 menit-

 Pemeriksaan BTA 90 Menit

 Penyerahan hasil pemeriksaan : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Laboratorium

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan laboratorium"