Perekaman secara Offline Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk yang Menempati Kawasan Hutan, Tanah Negara, dan atau Tanah dalam Kasus Pertanahan.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Penduduk menempati kawasan hutan, tanah negara dan tanah dalam kasus pertanahan
  2. Adanya rekomendasi tim pendataan dan penebitan dokumen kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bengkalis.

  1. Petugas melakukan pencegekan biomentrik untuk memastikan data yang bersangkutan dalam Basis data kependudukan
  2. Bagi penduduk yang sudah tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/diisikan dalam formulir FR-1, 02
  3. Bagi penduduk yang belum tercantum dalam basis data kependudukan, mengisi/disikan Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pencantuman alamat dalam pengisian formulir F101 sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengunakan desa tempat perekaman dilakukan
  5. Bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c yang belum melakukan perekemanan biomitrik namun sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah dilakukan perekaman biometrik.
  6. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterbitkan Dokumen Kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterbitkan SKPTI dengan alamat Desa tempat perekaman dilakukan dan
  8. Hasil Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f direkap ke dalam formulir rekapitulasi pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  9. Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP el, KIA dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi penduduk yang mendududuki kawasan hutan, tanah negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan setelah status tanah yang ditempati memiliki kepastian hukum sesuai dengan peratUran perundangan yang berlaku.

Jangka waktu pelayanan dokumen 14 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG: 

  • Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Bukit Batu.

 2. TIDAK LANGSUNG 

  • Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon 
  • Prosedur/mekanisme pengaduan : 
  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
  • Petugas Pelayanan Pengaduan : 
  1. Admin UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( No Telephone +62 831-6574-6084 ).
  2. Email UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( uptdcapilbuba@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman secara Offline Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk yang Menempati Kawasan Hutan, Tanah Negara, dan atau Tanah dalam Kasus Pertanahan."