Perekaman secara Offline Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Komunitas Terpencil yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Tidak dapat dilakukan pengecekan biometrik

  1. Penduduk mengisi/diisikan Formulir f-1 01 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  2. Operator Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan Perekaman biomentrik secara Offline
  3. Berdasarkan data dalam Formulir F-1 01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Disdukcapil Kabupaten Bengkalis menerbitkan SKPT
  4. Operator SIAK Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penunggalan data pendududuk hasil perekaman Offline sebagaimana dimaksud dalam huruf b di Kantor Disdukcapil Kab Bengkalis
  5. Berdasarkan hasil penunggalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis melakukan penerbitan Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku

Jangka waktu pelayanan dokumen 14 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1. LANGSUNG: 

  • Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Bukit Batu.

 2. TIDAK LANGSUNG 

  • Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon 
  • Prosedur/mekanisme pengaduan : 
  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
  • Petugas Pelayanan Pengaduan : 
  1. Admin UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( No Telephone +62 831-6574-6084 ).
  2. Email UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( uptdcapilbuba@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman secara Offline Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Komunitas Terpencil yang Tidak Dapat Dilakukan Pengecekan Biometrik."