Standar pelayanan rawat jalan

No. SK: 445/020/PKM-PB/SK/I/2024

  • membawa kartu berobat pasien
    1. membawa kartu BPJS bagi peserta JKN (Askes, jamkesmas/KIS,dll
    2. bagi pasien yang pertama kali berkunjung (kunjungan baru), membawa kartu identitas (kTP/KK)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur rawat inap
    1. Di Ruangan pasien akan mendapatkan pelayanan standar sesuai keluhan dan dilakukan anamnese dan pemeriksaan fisik (tensimeter, BB, dll).
    2. Setelah pasien dianamnesa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penentuan diagnosa, pengobatan dan konseling kemudian pasien mendapatkan resep dan dibawa ke apotek untuk mengambil obat kemudian pulang. Dari Ruangan/klinik sesuai keperluan, pasien bisa juga dirujuk ke Laboratorium, Ruang Konseling, atau Ruangan lainny

waktu yang dibutuhkan adalah 5-10 menit

Untuk Pasien Peserta JKN : dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN. 

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.

Jasa pelayanan kesehatan sesuai standar

1. Kotak saran

2. facebook: puskesmas poleang barat

3. email : puskpoleangbarat@gmail.com

4. telp/wa : 085392055341

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat jalan"