Standar pelayanan farmasi

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Pasien membawa resep obat daro Dokter/Perawat yang mendapat Pendelegasian wewengan dari Dokter

  1. Pasien/Pelanggan Menyerahkan Resep dokter dan menunggu diruang tunggu farmasi
  2. Pasien/Pelanggan Dipanggil oleh petugas Farmasi setelah dilakukan Pengkajian resep
  3. Pasien/Pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan
  4. Pasien/Pelanggan mendapat konseling dari petugas farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan
  5. Proses Pelayanan diruang Farmasi Mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Farmasi

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan farmasi"