Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/09/PKM-PM/2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  3. Aktif Mobile JKN

  1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

20 Menit

umum: Pembayaran Sesuai Perda Yang Berlaku

JKN    : GRATIS

Pelayanan Kasir

1. Email: pkmpasarmanna@yahoo.com

2. Telp/hp : 085768293274

3. facebook:Puskesmas Pasar Manna

4. website:http://pkmpasarmanna.bengkuluselatankab.go.id

5. kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"