Pelayanan Ambulance Rujukan

No. SK: NOMOR 083 TAHUN 2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS (bila ada)
  3. Persetujuan Keluarga

  1. Pasien datang ke puskesmas lumbir ataupun telepon ke puskesmas lumbir untuk pasien dengan keadaan darurat
  2. Pasien di terima di Ruang Gawat Darurat (GADAR)/ Ruang Persalinan, pasien yang dapat ditangani / diobati di puskesmas di rawat sesuai jalur triage
  3. Pasien di Ruang Gawat Darurat (GADAR)/ Ruang Persalinan, Kondisi Memburuk Maka dirujuk
  4. Petugas membuat surat rujukan ke rumah sakit
  5. Petugas menghubungi driver/ pengemudi ambulance
  6. Petugas Ruang Gawat Darurat (GADAR)/ ruang Persalinan mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulance

15 20 menit

Gratis

Pelayanan Ambulance

1. Kontak Pengaduan

  -   Post-el : puskesmassimangumban@gmail.com

  -   SMS/WA/Telp ke Nomor : 0812 6577 5791

  -   Kotak Saran

2. Informasi Kegiatan Puskesmas

    - Facebook : Puskesmas Simangumban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 6577 5791