Standar pelayanan kesehatan ibu dan anak

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. ktp atau Kk
  2. Kartu Bpjs/Kis bila ada
  3. Nomor antrian
  4. Kartu berobat puskesmas
  5. Pasien sudah mendaftar diruang pendaftaran

  1. Pasien/pelanggan mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien/Pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan panggilan di ruang tunggu pelayanan
  3. Pasien/pelanggan dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik
  4. Pasien/pelanggan dilakukan pemeriksaan secara holistic oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  5. Dilakukan Edukasi dan konseling sesuai kebutuhan
  6. Prosedur di ruang KIA dilakukan sesuai SOP yang berlaku

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kesehatan ibu dan anak"