Surat keterangan domisili kecamatan Siantar Marimbun

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Domisili yang diketahui oleh RT/RW atau Kepling dan ditandatangani oleh Saksi (tetangga) Minimal 2 (Dua) Orang disertai dengan Foto Copy KTP Saksi
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Permohonan menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas pemohon yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft surat keterangan domisili
  4. Verifikasi dan paraf surat keterangan domisili oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan domisili di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahhan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  7. Pemohon menerima surat keterangan domisili dari Petugas Kelurahan

Bila Pimpinan ada ditempat), Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.   RONNI NETTI SIAHA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili kecamatan Siantar Marimbun"