Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 445/10/PKM-TR/2023

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
  5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
  6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
  7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
  9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi

10 Menit

1.    Gratis jika membawa kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA/KTTP ATAU KARTU BPJS}

Umum -Bayar sesuai Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Selatan : No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

1.UPT puskesmas talang Randai Kabupaten     Bengkulu selatan jl.Desa Gindo suli Kec.Bunga Mas

2.Email:puskesmastalangrandai65@gmail.com

3.IG : @Puskesmastalangrandai

4.FB : @PuskesmasTalangRandai

5.Nomor HP :

6.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store