Standar pelayanan unit gawat darurat

No. SK: 445/191/PKM-RMB/1/2024

  1. Kartu identitas
  2. Kartu berobat puskesmas
  3. Kartu bpjs bila ada
  4. Form rujukan internal

  1. Petugas Menerima Pasien dan Mengidentifikasi Pasien
  2. Petugas Mempersilahkan Pasien Tidur dibed Pemeriksaan.
  3. Petugas Melakukan Triase Sesuai prosedur
  4. Petugas Melakukan Anamnese Singkat
  5. Petugas memeriksa pasien sesuai keluhan
  6. Apabila diperlukan petugas melakukan konsultasi kepada dokter sesuai prosedur
  7. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
  8. Dokter menegakkan diagnosa sementara
  9. Dokter memberikan rencana penatalaksanaan yang dilakukan oleh perawat
  10. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter apabila pasien bisa ditangani di ugd maka petugas memberikan terapi kepada pasien apabila pasien perlu diobservasi petugas melakukan observasi selama delapan jam apabila pasien perlu dirujuk kefktl petugas melakukan rujukan pasien sesuai prosedur
  11. Petugas melengkapi rekam medis
  12. Pasien pulang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan unit gawat darurat

·       Kotak Saran

·       Whatsapp : 0852 5553 3633

·       Email : Email:rumbiapuskesmas66 @gmail.com

·       Instagram : @puskesmasrumbia

Pengaduan langsung Ke Penanggung Jawab pengaduan Puskesmas Rumbia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan unit gawat darurat"