Pendaftaran Penduduk yang Akan Bertransmigrasi.

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. KK
  2. Kartu seleksi calon imigrasi
  3. Surat pemberitahuan keberangkatan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakuan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. pemohon menerima tanda terima bukti permohonan
  5. Petugas merekam data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat melakukan pendaftaran pemohon yang bertransimigrasi
  7. Petugas menyerahkan bukti pendaftaran jika diminta pemohon
  8. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

Jangka waktu pelayanan dokumen 14 hari kerja.


Tidak dipungut biaya

Dokumen hasil pendaftaran bertransminigrasi

1. LANGSUNG: 

  • Kantor UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Bukit Batu.

 2. TIDAK LANGSUNG 

  • Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon 
  • Prosedur/mekanisme pengaduan : 
  1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor 
  2. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
  • Petugas Pelayanan Pengaduan : 
  1. Admin UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( No Telephone +62 831-6574-6084 ).
  2. Email UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( uptdcapilbuba@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penduduk yang Akan Bertransmigrasi."