Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: NOMOR 083 TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. Buku KIA

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dilakukan skrining dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk ke ruang persalinan, dan bila hasil positif pasien di rawat di ruang isolasi
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Sesuai Kasus

1. Persalinan normal oleh dokter        : Rp 500.000,-

2. Persalinan normal oleh bidan         : Rp 400.000,-

3. Persalinan dengan penyulit            : Rp 700.000,-

Pelayanan Asuhan Persalinan

1. Kontak Pengaduan

  -   Post-el : puskesmassimangumban@gmail.com

  -   SMS/WA/Telp ke Nomor : 0812 6577 5791

  -   Kotak Saran

2. Informasi Kegiatan Puskesmas

    - Facebook : Puskesmas Simangumban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 6577 5791