Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 455/002/SK/I/2022

  1. KTP

Sesuai Diagnosa

Tidak dipungut biaya

Unit Gawat Darurat (UGD)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Unit Gawat Darurat (UGD)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat (UGD)"