No. SK: 36/KPTS/XI/2023
Jangka waktu pelayanan dokumen 14 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah (SKP)
1. LANGSUNG:
2. TIDAK LANGSUNG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store