Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188/04/423.104.06/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP atau BPJS / KIS)

  • Pelayanan Gawat Darurat
    1. Pasien Datang
    2. Pendaftaran oleh Pasien / Keluarga / Pengantar
    3. Dilakukan Tindakan Medis Sesuai Keluhan
    4. Pemeriksaan Penunjang (bila diperlukan)
    5. Penyerahan Resep oleh Petugas
    6. Penyelesaiaan Administrasi di Loket Pendaftaran (Bagi Kunjungan Umum)
    7. Pengambilan Obat
    8. Pasien Pulang / Dirujuk

1. Respon Tindakan Oleh Petugas Kurang dari 5 Menit

 2. Lama Tindakan disesuikan dengan kondisi pasien

Sesuai Perwali Kota Pasuruan Nomer 81 Tahun 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Pelayanan Gawat Darurat

1. Telp : (0343) 423014, 415578

2. SMS atau WA :

0822-2101-9293 (Puskesmas) 

081213259543 (dr. Rahmi Aludin)

081335224526 (Dina Andryanti, A.Md.Keb)

082244721370 (Narulita Ardi Widyanti, A.Md.Kep)

085736695402 (Atik Suryaningsih, A.Md.Keb)

082245776337(Muhimmatus Shofiyah, A.Md.Keb)

3. Email : bugulkidulpuskesmas@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Bugul Kidul Pasuruan

5. Instagram : pkm_bugulkidul

6. Barcode Pengaduan

7. Kotak Saran

8. Petugas Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"