Standar pelayanan rawat inap

No. SK: 445/002/PKM-POLUT/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau KK).
  • Pasien Peserta JKN/ BPJS
    1. untuk mendapatkan pPelayanan Rawat Inap harus menyerahkan foto copy Kartu Peserta dan kartu identitas (KTP atau KK).

  • Pasien non emergency
    1. pasien datang langsung mendaftarkan diri lewat loket Ruangan rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan untuk mengetahui kondisinya, dan bila kondisi pasien harus rawat inap langsung dibawa ke ruang UGD untuk mendapatkan penanganan / tindakan awal (seperti pemasangan infuse / tindakan lainnya).
    2. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan pelayanan / perawatan yang intensif dari perawat dan dokter
    3. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan.
    4. Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang, dan jika harus kontrol petugas menjelaskan kepada pasien/keluarganya agar datang pada waktu yang ditentukan.
    5. Jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (RS).
  • Pasien emergency
    1. pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke blangko Rekam Medik. Selanjutnya dilakukan pemasangan infus atau tindakan lainnya, setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap.
    2. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan pelayanan / perawatan yang intensif dari perawat dan dokter
    3. Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan.
    4. Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang, dan jika harus kontrol petugas menjelaskan kepada pasien/keluarganya agar datang pada waktu yang ditentukan.
    5. Jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, pasien dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (RS).

Waktu yang di butuhkan Sesuai dengan kasus

Untuk Pasien Peserta JKN ,dibayarkan oleh BPJS berdasarkan klasifikasi premi peserta JKN.

Untuk Pasien Umum, biaya pelayanan Sesuai Retribusi yang Berlaku.



berupa jasa pelayanan persalinan dan kasus obstetri neonatal emergensi dasar

1. Kotak saran/Pengaduan 


 2. email : pkmpoleangutara@gmail.com 

 3. facebook : puskesmas poleang utara 

 4. telp : 081140901009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rawat inap"