Rekomendasi SKCK

No. SK: 065/ /433.307/2024

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijasah
  5. Pas Foto 3x4 cm ( 2 Lembar )
  6. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan Berupa Rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan Kecamatan yang akan dibawa Ke Koramil dan Polsek untuk di proses lebih lanjut.

  1. Melalui meja informasi pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang pembuatan SKCK, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon menyerahkan blangko permohonan dengan membawa berkas secara lengkap yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa.
  3. Penelitian kelengkapan berkas permohonan dengan syarat-syaratnya.
  4. Permohonan diproses sesuai dengan jenisnya .
  5. Pengagendaan / Penulisan Nomor Registrasi di buku agenda

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKCK

1. ANSORI ZIBAY ( 082336715157 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SKCK"