Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 188/04/423.104.06/2023

  1. Membawa Kartu Identitas : Foto copy KTP Suami dan Istri,KK,dan Buku Nikah
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa Kartu KB

  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
    1. Petugas menyiapkan alat
    2. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
    3. Anamnesa
    4. Pasien masuk keruangan pemeriksaan KIA/KB/Imunisasi
    5. Pemeriksaan fisik
    6. Penegakkan diagnosa dan rencana tindakan kebidanan
    7. Petugas melakukan Tindakan Kebidanan
    8. Petugas melakukan Rujukan internal
    9. Petugas memberikan resep
    10. Petugas merujuk ke FTKL/RS bila diperlukan
    11. Petugas melakukan pencatatan di kohort dan simpus

1. ANC 20 Menit

2. ANC terpadu 60 s/d 90 menit

3. KB/pemasangan IUD/Implan 20 sd 30 menit 

4. KB Pencabutan IUD/Implan 20 sd 30 menit 

5. Konsultasi 10 – 15 menit

6. Imunisasi 10 – 15 menit

7. CPW 15 – 30 menit

8. Papsmear/IVA 15 – 30 menit

 9. Swab(IMS) 15 – 30 menit

Sesuai Perwali Kota Pasuruan Nomer 81 Tahun 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Pelayanan kesehatan ibu dan anak

1. Telp : (0343) 423014, 415578

2. SMS atau WA :

0822-2101-9293 (Puskesmas) 

081213259543 (dr. Rahmi Aludin)

081335224526 (Dina Andryanti, A.Md.Keb)

082244721370 (Narulita Ardi Widyanti, A.Md.Kep)

085736695402 (Atik Suryaningsih, A.Md.Keb)

082245776337(Muhimmatus Shofiyah, A.Md.Keb)

3. Email : bugulkidulpuskesmas@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Bugul Kidul Pasuruan

5. Instagram : pkm_bugulkidul

6. Barcode Pengaduan

7. Kotak Saran

8. Petugas Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"