Pelayanan Gizi

No. SK: 188/04/423.104.06/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP atau BPJS / KIS)
  2. Membawa lembar rujukan internal poli

  • Pelayanan Gizi
    1. Petugas memanggil pasien dengan ramah dan mempersilahkan masuk
    2. Petugas mengecek identitas pasien
    3. Melakukan pengukuran berat badan dan tinggi badan
    4. Menentukan status gizi pasien
    5. Petugas melakukan anamnesa data subyektif dan obyektif
    6. Melakukan anamnesis riwayat makan pasien
    7. Memberikan asuhan gizi dengan dibantu media leaflet sesuai dengan penyakit yang diderita
    8. Memberikan leaflet yang sudah diisi
    9. Evaluasi kepada pasien tentang asuhan gizi yang telah dilaksanakan,bagi klien untuk kunjungan ulang
    10. Mencatat hasil pelaksanaan asuhan gizi pada buku register asuhan gizi dan status pasien

Konsultasi gizi dilakukan 10-30 menit pada setiappasien

Sesuai Perwali Kota Pasuruan Nomer 81 Tahun 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Pelayanan Gizi

1. Telp : (0343) 423014, 415578

2. SMS atau WA :

0822-2101-9293 (Puskesmas) 

081213259543 (dr. Rahmi Aludin)

081335224526 (Dina Andryanti, A.Md.Keb)

082244721370 (Narulita Ardi Widyanti, A.Md.Kep)

085736695402 (Atik Suryaningsih, A.Md.Keb)

082245776337(Muhimmatus Shofiyah, A.Md.Keb)

3. Email : bugulkidulpuskesmas@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Bugul Kidul Pasuruan

5. Instagram : pkm_bugulkidul

6. Barcode Pengaduan

7. Kotak Saran

8. Petugas Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"