Pelayanan Farmasi

No. SK: NOMOR 083 TAHUN 2024

  1. Resep dari Poli

  1. Pasien menyerahkan kertas resep di farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  4. Petugas melakukan peracikan obat sesuai resep
  5. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1. Penyiapan resep obat jadi       :   5 - 10 menit

2. Penyiapan resep obat pulvis    :   5 - 10 menit

3. Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan konseling ± 5 menit

   per pasien

1. Pelayanan Resep                    : Gratis

2. Pelayanan Informasi Obat      : Gratis

Penyediaan obat racikan dan obat non racikan serta pelayanan informasi obat (PIO)

1. Kontak Pengaduan

  -   Post-el : puskesmassimangumban@gmail.com

  -   SMS/WA/Telp ke Nomor : 0812 6577 5791

  -   Kotak Saran

2. Informasi Kegiatan Puskesmas

    - Facebook : Puskesmas Simangumban
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812 6577 5791