No. SK: 455/170.20/433.102.05/2022
15 Menit
1) Membayar biaya pelayanan sesuai tarif perda untuk pasien
UMUM, dan gratis untuk pasien BPJS/UHC
2) Pembayaran dilakukan di loket pembayaran
Pelayanan Kesehatan TB
1. Telp/WA Pengaduan
2. Barcode Pengaduan Saran dan Masukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store