Surat Rekomendasi Eksport Import Produk Asal Hewan

  • Dokumen Identitas
    1. Foto copy KTP
    2. Foto copy NPWP
  • Dokumen Perusahaan
    1. Akta pendirian perusahaan
    2. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SURAT PERMOHONAN
    1. Surat permohonan resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada instansi berwenang
  • Dokumen Produk
    1. Informasi rinci tentang produk yang akan diekspor atau impor termasuk jenis, jumlah dan spesifikasi teknis
    2. Sertifikat Kesehatan Hewan dari negara asal (untuk impor) atau Sertifikat Kesehatan Hewan Indonesia (untuk Ekspor)
  • Dokumen Karantina
    1. Hasil uji laboratorium yang membuktikan produk bebas dari penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan hewan atau manusia.
    2. Surat karantina yang dikeluarkan oleh Badan Karantina
  • Sertifikasi
    1. Sertifikat halal (jika diperlukan)
    2. Sertifikat kesesuaian produk dengan standar yang berlaku

  1. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan: Pastikan semua dokumen seperti surat permohonan, dokumen perusahaan, dokumen produk, dokumen perizinan, dan dokumen karantina telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  2. Verifikasi dokumen: Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah dilegalisasi atau diverifikasi oleh pihak berwenang jika diperlukan.
  3. Buat surat permohonan: Buat surat permohonan resmi dari perusahaan yang ditujukan kepada instansi terkait,
  4. Lampirkan dokumen pendukung: Sertakan semua dokumen yang telah disiapkan bersama dengan surat permohonan.
  5. Ajukan permohonan: Serahkan permohonan beserta dokumen pendukung ke instansi terkait, baik melalui pengiriman fisik atau sistem online jika tersedia.
  6. Pemeriksaan dokumen: Instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
  7. Pemeriksaan fisik: Jika diperlukan, petugas karantina atau otoritas terkait akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk asal hewan untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Evaluasi teknis: Instansi terkait akan melakukan evaluasi teknis berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik.
  9. Pemberian rekomendasi: Jika semua persyaratan terpenuhi dan produk dinyatakan layak, instansi terkait akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa produk tersebut dapat diekspor atau diimpor.
  10. Ambil surat rekomendasi: Setelah surat rekomendasi diterbitkan, perusahaan dapat mengambilnya di instansi terkait atau mendownloadnya jika sistem online yang digunakan mendukung hal tersebut.
  11. Pastikan keabsahan: Periksa kembali surat rekomendasi tersebut untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya.
  12. Lanjutkan dengan prosedur ekspor/impor: Setelah surat rekomendasi diperoleh, perusahaan dapat melanjutkan dengan proses ekspor atau impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  13. Lakukan pencatatan: Simpan semua dokumen terkait untuk kebutuhan pelaporan atau audit di masa mendatang.
  14. Pantau status pengiriman atau penerimaan produk: Pastikan bahwa produk yang diekspor atau diimpor sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
  15. Lapor kepada pihak terkait: Jika diperlukan, laporkan hasil ekspor/impor kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3 hari setelah tinjau lapang

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Eksport Import Produk Asal Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Eksport Import Produk Asal Hewan"