Pelayanan Lansia

No. SK: 188/04/423.104.06/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP atau BPJS / KIS)

  • Pelayanan Lansia
    1. Pendaftaran
    2. Pasien menunggu sesuai antrian
    3. Pasien masuk keruangan pemeriksaan Lansia
    4. Anamnesa
    5. Pemeriksaan fisik
    6. Penegakkan diagnosa dan rencana tindakan keperawatan
    7. Selanjutnya dapat dilakukan tindakan : a) Rujukan internal: b) Therapi dokter c) Ruangan pelayanan obat d) Pasien Pulang
    8. Rujukan Pelayanan lanjutan

1. Anamnesa : 1 menit

2. Pemeriksaan tensi, BB, TB : 1 menit

3. Pemeriksaan fisik : 2 menit

4. Terapi : 2 menit

5. KIE : 2 menit

 6. Rujukan Internal : 1 menit

Sesuai Perwali Kota Pasuruan Nomer 81 Tahun 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Pelayanan Lansia

1. Telp : (0343) 423014, 415578

2. SMS atau WA :

0822-2101-9293 (Puskesmas) 

081213259543 (dr. Rahmi Aludin)

081335224526 (Dina Andryanti, A.Md.Keb)

082244721370 (Narulita Ardi Widyanti, A.Md.Kep)

085736695402 (Atik Suryaningsih, A.Md.Keb)

082245776337(Muhimmatus Shofiyah, A.Md.Keb)

3. Email : bugulkidulpuskesmas@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Bugul Kidul Pasuruan

5. Instagram : pkm_bugulkidul

6. Barcode Pengaduan

7. Kotak Saran

8. Petugas Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"