Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  • Persayaratan Pendaftaran Pelayanan
    1. Membawa KTP atau KIA
    2. Membawa Kartu Keluarga
    3. Membawa Kartu Indonesia Sehat
    4. Membawa Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Pasien datang melalui UGD dengan Kondisi yang membutuhkan waktu istrahat dan asuhan keperawatan lebih lanjut
    2. Pasien akan dipantau kondisi perkembangan kesehatan oleh Dokter dan Perawat di Ruang Rawat Inap

Pelayanan Rawat Inap dilaksanakan dalam waktu 24 jam dengan pembagian 3 shift petugas

Shift Pagi mulai jam 7.45 - 14.00

Shift Sore mulai jam 14.00 - 21.00

Shif Malam mulai jam 21.00 - 7.45 pagi


Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


Pelayanan Rawat Inap

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"