Pelayanan Kesehatan TRADISIONAL

No. SK: 445/ /PKM.MTh/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pengunjung dirujuk dari layanan umum, anak, KIA & remaja
  2. Petugas menanyakan keluhan atau informasi yang dibutuhkan
  3. Petugas memberikan informasi terkait yankestrad yang dibutuhkan

Waktu pelayanan di layanan kesehatan tradisional adalah 10 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

UPT Puskesmas M.Thaha Kabupaten Bengkulu Selatan Jl. A.Yani Ibul kode Pos 38513, 2. mtahapuskesmas@gmail.com 3. Kotak saran 4. Facebook Puskesmas M.Thaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store