Standar pelayanan screaning infeksi

No. SK: 445/003/PKM-POLEANG TENGAH/SK/ I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
  2. Pasien/ pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas dengan menggunakan APD
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan Diberikan resep

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan screaning infeksi

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Standar pelayanan screaning infeksi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan screaning infeksi"