Pelayanan IMS/VCT

No. SK: 445/ /PKM.MTh/I/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  5. Pasien bisa langsung ke unit pelayanan, pendaftaran akan dilakukan setelah pelayanan oleh petugas unit
  6. Pasien memiliki rekam medis khusus yan g dipersyaratkan oleh unit layanan

  1. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan IMS/VCT.
  2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  3. Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

Waktu pelayanan di ruang IMS/VCT adalah 10 - 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

UPT Puskesmas M.Thaha Kabupaten Bengkulu Selatan Jl. A.Yani Ibul kode Pos 38513, 2. mtahapuskesmas@gmail.com 3. Kotak saran 4. Facebook Puskesmas M.Thaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store