Pelayanan Persalinan

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  • Persyaratan Pendaftaran Pelayanan
    1. Membawa KTP atau KIA, atau Paspor atau SIM dan Tanda Pengenal lainnya
    2. Membawa Kartu Keluarga
    3. Mebawa Kartu Indonesia Sehat
    4. Membawa Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas

  • Pelayanan Persalinan
    1. Pasien dengan kondisi mau bersalin atau kondisi kegawatdaruratan persalinan datang melalui Ruang UGD
    2. Petugas Jaga (Bidan) membawa pasien ke ruang Persalinan
    3. Petugas (Bidan) melakukan pemeriksaan lanjut dan melakukan asuhan kebidanan

Pelayanan Persalinan dilakukan buat pasien Ibu Hamil yang ingin melakukan persalinan, atau ada situasi darurat yang harus dilakukan tindakan oleh Ibu Hamil

Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


Pelayanan persalinan

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"