Pelayanan Penyakit Menular (TB HIV)

No. SK: 188/04/423.104.06/2023

  1. Membawa kartu identitas (KTP atau BPJS / KIS)

  • Pelayanan Penyakit Menular (TB HIV)
    1. Pendaftaran
    2. Pasien menunggu sesuai antrian
    3. Pasien masuk keruangan penyakit menular (TB)
    4. Anamnesa
    5. Pemeriksaan fisik
    6. Penegakkan diagnosa dan rencana tindakan keperawatan
    7. Selanjutnya dapat dilakukan tindakan : a) Rujukan internal: • Ruangan Gizi • Ruangan Laboratorium • Ruang Konsultasi Kesehatan Lingkungan • Ruangan VCT b) Therapi dokter c) Ruangan pelayanan obat d) Pasien Pulang
    8. Rujukan Pelayanan lanjutan

1. Anamnesa : 1 menit

2. Pemeriksaan tensi, BB, TB : 1 menit

3. Pemeriksaan fisik : 2 menit

4. Terapi : 2 menit 

5. KIE : 5 menit 

6. Rujukan Internal : 1 menit 

7. Rujukan Eksternal/RS : 10 menit

Sesuai Perwali Kota Pasuruan Nomer 81 Tahun 2022 Tanggal 10 Oktober 2022

Pelayanan Penyakit Menular (TB HIV)

1. Telp : (0343) 423014, 415578

2. SMS atau WA :

0822-2101-9293 (Puskesmas) 

081213259543 (dr. Rahmi Aludin)

081335224526 (Dina Andryanti, A.Md.Keb)

082244721370 (Narulita Ardi Widyanti, A.Md.Kep)

085736695402 (Atik Suryaningsih, A.Md.Keb)

082245776337(Muhimmatus Shofiyah, A.Md.Keb)

3. Email : bugulkidulpuskesmas@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Bugul Kidul Pasuruan

5. Instagram : pkm_bugulkidul

6. Barcode Pengaduan

7. Kotak Saran

8. Petugas Informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Menular (TB HIV)"