pengajuan ektp elektronik

  1. fotokopi kartu keluarga

  1. pemohon datang membawa fotokopi kartu keluarga
  2. mengambil nomor antrean diloket tunngu hingga di panggil oleh petugas
  3. petugas akan menerima dan memeriksa berkas setelah dokumen selesai dikerjakan petugas menyerahkan dokumen kembali kepada pemohon untuk melanjutkan pembuatan ektp ke kecamatan atau dukcapil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

keterangan pengajuan ektp elektronik

no wa 083138779585

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengajuan ektp elektronik"