Pemeriksaan KIA

No. SK: 002/SK/PKM-DD/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien memiliki Buku KIA (Buku Pink)
  5. Pasien membawa fotocopy KK bagi ibu hamil baru
  6. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan pemeriksaan KIA
  5. Melakukan rujukan internal ke bagian (Pemeriksaan Umum, Gigi & Mulut, USG, Instalasi Gizi dan Laboratorium) jika diperlukan
  6. Menganalisis hasil rujukan
  7. Melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  8. Menentukan status pasien apakah normal atau terdapat kelainan
  9. Mengkonsultasikan ke dokter umum jika ada situasi kelainan pada pasien
  10. Memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai atas rekomendasi dokter
  11. Mengkosultasikan ke dokter umum untuk rujukan jika diperlukan

20 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pelayanan Umum (Pemeriksaan Fisik Ibu Hamil, Pengobatan, Penyuluhan dan Resep Obat) Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Pelayanan Pemeriksaan USG Tindik Pemeriksaan IVA

UPT Puskesmas Doi-Doi Kel.Mattappwalie Kec. Pujananting

Email puskesmasdoidoi999@gmail.com

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan KIA"