Pelayanan Laboratorium

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  • Persyaratan Pendaftaran Pelayanan
    1. Membawa KTP dan KIA
    2. Membawa Kartu Indonesia Sehat
    3. Membawa Kartu Keluarga
    4. Membawa Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien Masuk dan melakukan pendaftaran
    2. Pasien dibawa ke Poli Tujuan dari Keluhan pasien
    3. Dilakukan pemeriksaan oleh Dokter
    4. Dokter menegakkan diagnosa, dengan melakukan rujukan internal ke Ruang Laboratorium
    5. Pasien menuju Ruang Laboratorium
    6. Pasien dilakukan pemeriksaan di Ruang Laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan
    7. Petugas Laboratorium menginformasikan ke dokter mengenai hasil laboratorium pasien dan diagnosa pasien pun dilakukan

Pelayanan Laboratorium dilakukan dalam waktu 24 jam

Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


Pelayanan Laboratorium

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"