Penanganan Gangguan Jaringan

  1. Persyaratan teknis: Laporan gangguan jaringan dari organisasi perangkat daerah melalui surat

  1. Surat laporan gangguan jaringan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kemudian di disposisi ke kepala bidang infrastruktur TIK
  2. Kepala Bidang Infrastruktur TIK memberikan informasi kepada kepala seksi infrastuktur dan teknologi
  3. Kepala seksi mendisfosisikan kepada staf/teknis
  4. Staf dan teknisi melakukan pengecekan jaringan ke organisasi perangkat daerah
  5. Staf dan teknisi mencoba jaringan mati atau sekedar lambat jika mati akan melakukan tracerroute untuk mengecek atau mengetahui jalur yang mati. Jika terdeteksi mati maka akan dilakukan konfigurasi ulang pada perangkat tersebut kemudian dilakukan kembali pengecekan jaringan apakah sudah normal atau belum

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan gangguan jaringan organisasi perangkat daerah

1. Email: kabokidiskominfo@gmail.com 

2. Kotak Saran

 3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Jaringan"