Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023

  • Persyaratan Pendaftaran Poli Gigi dan Mulut
    1. Membawa KTP dan KIA atau tanda Pengenal Lainnya seperti Buku Nikah, Pasport, SIM, dan lain sebagainya
    2. Membawa Kartu Hijau Pendaftaran Puskesmas bagi yang pernah memakai jasa pelayanan puskesmas sebelumnya
    3. Membawa Kartu Indonesia Sehat
    4. Membawa Kartu Keluarga

  • PELAYANAN POLI GIGI DAN MULUT
    1. Pasien datang melapor ke Loket atau pendaftaran
    2. Petugas menanayakan keluhan apa pada pasien
    3. Pasien menunjukkan KTP, Kartu Hijau, KK dan Kartu KIS guna keperluan pendaftaran
    4. Pasien diberikan nomor antrian online dan dipersilahkan duduk di depan Ruang Poli Gigi dan Mulut
    5. Petugas membawa Rekam Medik pendaftaran ke Ruang Poli Gigi dan Mulut
    6. Petugas Poli Gigi dan Mulut memanggil pasien dan melakukan pemeriksaan

Pelayanan Poli Gigi dan Mulut dilakukan dalam jangka waktu 6 hari kerja dimulai dari Hari Senin sampai Sabtu, dan menyesuaikan jam kerja yakni dimulai jam 08.00 sampai jam 14.00


Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana


Pelayanan gigi dan mulut

Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan, bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di Puskesmas atau memerlukan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"