No. SK: 445/002/SK/PKM-POLTIM/I/2023
Pelayanan Poli Gigi dan Mulut dilakukan dalam jangka waktu 6 hari kerja dimulai dari Hari Senin sampai Sabtu, dan menyesuaikan jam kerja yakni dimulai jam 08.00 sampai jam 14.00
Pasien yang memiliki Kartu Indonesia Sehat tidak dikenakan Tarif Pelayanan, sedangkan Pasien yang Tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat atau KIS (Umum) akan dikenakan Tarif berdasarkan ketentuan PERDA Bombana
Pelayanan gigi dan mulut
Aduan di Puskesmas Poleang Timur bisa dilakukan melalui
Kotak Saran, Telepon, WhatsApp, dan juga Aduan Langsung melalui petugas Umpan
Balik Puskesmas yang tertera di Leaflet yang dibagikan oleh Petugas Kesehatan
pada saat anda berkunjung di Puskesmas Poleang Timur, dan penanganan aduan,
bisa dilakukan umpan balik pada saat itu juga dan bisa sampai 3 hari kedepan
aduan dapat diselesaikan, tergantung aduan yang memang bisa ditangani di
Puskesmas atau memerlukan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store