standar pelayanan farmasi

No. SK: 445/011/PKM-KABAENA UTARA/SK/I/2024

  1. pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya

  1. pasien / pengunjung menyerahkan resep di ruang apotek
  2. pasien / pengunjung menunggu obat disiapkan oleh petugas apotek
  3. pasien / pengunjung akan diberikan obat dan dijelaskantentang obat dan cara penggunaannya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi


0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan farmasi"