No. SK: 445/020/PKM-POLEANG TENGGARA/SK/I/2024
Waktu pelayanan di ruang KIA adalah 8 - 10 menit
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah Bombana Nomor : 09Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pengunjung atau pasien terlayani sesuai keluhan
1. Puskemas POLEANG TENGGARA Dinas Kesehatan Bombana Jln.Stain No.03, Desa Lemo Kec.Poleang Tenggara
2. Email : pkmpoleangtenggara@gmil.com
3. Facebook Puskesmas Poleang Tenggara
4. Kotak Pengaduan
5. Tlp/Wa : 085210817501
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store