Pemeriksaan Umum

No. SK: 002/SK/PKM-DD/I/2023

  1. Pasien tidak dapat diwakilkan
  2. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
  4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
  6. Menegakkan diagnosa
  7. Merujuk ke rumah sakit (jika perlu) dan proses selesai
  8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
  9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

10 Menit

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Pelayanan Umum (Pemeriksaan Kesehatan Balita Sakit (0 s/d 5 Tahun) mulai dari Pemeriksaan Fisik, Diagnosa penyakit, Terapi Pengobatan (Resep Obat), Edukasi/ Penyuluhan, Konsultasi Kesehatan serta Surat Rujukan Eksternal bila dibutuhkan)

UPT Puskesmas Doi-Doi, Kelurahan Mattappawalie, Kecamatan PujanantingEmail puskesmasdoidoi999@gmail.com

Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"