Standar pelayanan loket pendaftaran

No. SK: 445/003/PKM-POLEANG TENGAH/SK/ I/2024

  1. Menunjukkan nomor antrean
  2. Menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (kartu tanda pengenal pasien)
  4. Menunjukkan kartu JKN KIS / BPJS bagi peserta

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomer antrian
  2. Nomor antrian dibagi sesuai dengan kategori umum dan lansia/anak
  3. Pasien/pengunjung menunggu nomer antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/pengunjung ke poli/ruangan selanjutnya.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan loket pendaftaran

Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook Puskesmas Poleang Tengah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan loket pendaftaran"